Source: http://www.amronbadriza.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2L9qZ7srn S4- Suka Suka Sama Suka: Februari 2013

Minggu, 24 Februari 2013

Menjaga Melati



 

Menjaga Melati



 
Wahai melati
Kau tampak mempesona tatkala dipandang
Ingin kumbang kelana ini memiliki
Mandekapmu bersamanya terbang

Bukan kumbang kelana saja menghampirimu
Tak jarang menyita perhatianmu
Wajar saja banyak yang mengagumi
Kau bunga penghias indahnya taman hati

Tapi tak satu pun yang memikat hatimu
Semua sirna di tengah cahaya mentari
Melati kehilangan aura semangat diri
 semua serangga enggan singgah di kelopaknya

Melati tak lagi riang melihat mentari
Kau terluka tergoreskan kepercayaan dirimu
Menganggap semua serangga sama
Selalu menyakiti  putikmu

lihat kelopakmu jatuh satu demi satu
hanya untuk satu malam penantian
Terlambat karena satu cinta membutakan
Kau enggan meronakan kasihmu

Aku ingin berbagi cerita
 Aku ingin memahami makna cinta
Aku ingin memahami makna kehidupan
 Aku menghargai arti sebuah kenangan

Melati, aku berjanji akan menjagamu
Berada disampingmu selalu
Walau musim berganti
Tak menghalangi diri ini berjanji

Ku tau lukamu belum terasa
Keperihan takkan mudah terlupa
Melati hanya ditertawakan
Oleh serangga pembawa kejenuhan

Menghampiri dengan lewati Goresan Benturan Dahan
Walau tak seelok dan selincah serangga lain
Tapi bersedia merawat kuncupmu
Mengobati pilunya perih

Cobalah tersenyum dan rangkailah bahagia
Kuyakinkan perhatian hanya padamu
Coba merawat setiap bagian darimu
Mewujudkan harapan bersama

Dan cobalah nikmati hari
Mekarkan kelopakmu dan sambutlah mentari
Karena pasti ada luka yang terlupa
Ketika cinta datang menyapa

Minggu, 17 Februari 2013

Aku, Kamu, Waktu



 

Aku, Kamu, Waktu...


Aku, kamu, waktu

Suatu saat nanti akan berakhir menjadi ‘kita’

Aku yang berkhayal masa depan

Kini ditemani kamu berkhayal



Bersama memahat konsep

Mengukirkan lukisan hasrat

Hasrat Kita yang sederhana

Sederhana dalam kesucian hubungan



Tapi, ada waktu mengiringi

Menghalang khayalan terwujud

Mengurungkan dalam mahram

Membiarkan waktu terus berkisah



Jangan goyah dalam pelukanku

Tetaplah erat dan saling menatap

Takkan biarkan waktu memisahkan

Takkan biarkan pelukan ini goyah



Jangan relakan kita terpisah

Mungkinkah waktu bermaksud lain

Menelusuri lagi lingkaran cinta

Memantapkan perasaan batin



Adakah bertanya dengan waktu

Adakah esok kita tetap bersatu?

Apa sempat masanya sebelum ajal?

Masa yang dimahligai halal



Tapi apa salahnya ajal memeluk

Sebelum khayalan terwujud

Yang penting khayalan itu masih ada

Hingga hayat sudah ke hakikatnya



Tunggulah hari esok sayang

Dimana kita dalam rona kehangatan

Melihat jingga senja bertakhta di langit

Kembali bercerita menaklukan waktu



Aku, Kamu, waktu kan bersatu

Minggu, 03 Februari 2013

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA KSR-PMI unit STAIN Palangka Raya TAHUN 2011



ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN KHUSUS MAHASISWA
KSR-PMI unit STAIN Palangka Raya
TAHUN 2011

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Unit Kegiatan Khusus Mahasiswa Korps Sukarela Palang Merah Indonesia STAIN Palangka Raya yang disingkat dengan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya.

Pasal 2
Organisasi ini dibentuk pada tanggal 12 Mei 2012

Pasal 3
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya berkedudukan di STAIN Palangka Raya

BAB II
DASAR, PRINSIP, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya berprinsipkan pada Sapta Prinsip Palang Merah
Pasal 6
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya bersifat kemanusiaan

Pasal 7
  1. UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya bertujuan membina dan mengarahkan mahasiswa STAIN Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan kepalangmerahan
  2. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  3. Turut serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara

BAB III
STATUS
Pasal 8
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya merupakan Organisasi Mahasiswa di STAIN Palangka Raya dan berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia

BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya merupakan ciri khas dari Organisasi.
Deskripsi dari lambang tersebut ialah:                                                         
1.      Logo PMI : berada ditengah selaku jantung, mengisyaratkan bahwa UKKM ini merupakan organisasi kepalangmerahan
2.      Segi lima yang berwarna merah putih :Jumlah poin dalam Pancasila dan warna bendera Indonesia
3.      Segi lima berwarna hijau yang melatar belakangi lambang: jumlah rukun Islam dan warna ciri khas kampus STAIN Palangka Raya
4.      Lambang padi dan kapas yang melingkari lambang PMI : Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan bahwa UKKM KSR-PMI STAIN menjunjung persamaan sosial dimana tidak adanya meimilih-milih bantuan kemanusiaan.
5.      Dua bintang : tujuan meraih kebaikan hidup di dunia dan akhirat
6.      Bingkai yang di tepinya berwarna biru yang di dalamnya tertera tulisan Unit STAIN  Palangka Raya : melambangkan UKKM ini berdomisili di STAIN Palangka Raya dan terbuka bagi semua kalangan.

BAB V
VISI, MISI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
VISI
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya menjadi organisasi sosial yang unggul bermanfaat, dan berlandaskan moral serta selalu berpedoman pada sapta prinsip kepalangmerahan

Pasal 11
MISI
  1. Menanamkan jiwa Kemanusiaan dan Kepedulian terhadap sesama manusia tanpa membedakan SARA
  2. Menerapkan kemandirian dan nilai-nilai moral terhadap setiap anggota
  3. Mengembangkan jiwa sosial dengan penuh kesukarelaan
  4. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berorganisasi
  5. Menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan
  6. Mengembangkan budaya mengabdi kepada masyarakat

Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari Pembina, Dewan Penasehat, Komandan, Wakil Komandan, Bendahara, Sekretaris, Kepala Divisi serta anggota.

BAB VI
PELINDUNG
Pasal 13
Pelindung UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah Ketua STAIN Palangka Raya

BAB VII
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Penanggung jawab UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
BAB VIII
PEMBINA
Pasal 15
Pembina UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah tenaga dosen, tenaga administratif dan atau tenaga profesional di lingkungan STAIN Palangka Raya yang diusulkan oleh UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dan disetujui oleh Ketua STAIN Palangka Raya.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1. Anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
2. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 17
Kepengurusan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat Organisasi
  2. Komandan
  3. Wakil Komandan
  4. Bendahara
  5. Sekretaris
  6. Kepala Divisi
  7. Anggota Divisi
Pasal 18
Masa kepengurusan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah satu periode. Masa satu periode adalah satu tahun.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 19
  1. Musyawarah Umum anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah pengambil keputusan tertinggi dalam UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. Musyawarah Umum dilaksanakan bersamaan dengan Raker UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya Musyawarah Umum di hadiri oleh Pembina, Alumni, BPH dan Anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

Pasal 20
Rapat UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari:
  1. Rapat Kerja
  2. Rapat Besar
  3. Rapat BPH
  4. Rapat Koordinasi
  5. Rapat Divisi




BAB XII
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 21
Perbendaharaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah seluruh harta kekayaan yang berupa uang dan barang-barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta surat-surat berharga.

Pasal 22
Keuangan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya didapat dari anggaran STAIN Palangka Raya, iuran anggota, lembaga-lembaga terkait dan donatur yang bersifat tidak mengikat serta usaha dan kreatifitas anggota.
BAB XIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
  1. Rapat dapat terlaksana jika memenuhi Kuorum
  2. Kuorum yang dimaksud adalah setengah ditambah satu dari undangan
  3. Apabila belum memenuhi kuorum maka rapat akan ditunda selama 30 menit
  4. Apabila selama 30 menit belum mencapai kuorum maka pemimpin rapat berhak melaksanakan rapat dan keputusan dianggap sah

Pasal 24
  1. Pengambilan keputusan dalam UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dilakukan secara musyawarah mufakat
  2. Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka akan dilaksanakan voting atau pengambilan suara
  3. Pengambilan suara dianggap sah apabila disepakati sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta rapat yang hadir





BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Anggaran dasar dapat diubah dalam Rapat Kerja anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Jika dalam Anggaran Dasar ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan dari pihak Rektorat STAIN Palangka Raya, maka pengurus harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 27
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar
  3. Anggaran Dasar berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.


Ditetapkan di Ruang A 2.4 STAIN Palangka Raya
Tanggal 7 Desember 2012 Pukul 7.50

ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN KHUSUS MAHASISWA
 KSR-PMI STAIN Palangka Raya
TAHUN 2012
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari :
  1. Anggota biasa atau disingkat B adalah anggota yang telah terdaftar sebagai mahasiswa STAIN Palangka Raya dan telah dinyatakan lulus dalam pendidikan dan Latihan Dasar UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. Anggota Luar Biasa atau disingkat L adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi atau tugasnya di STAIN Palangka Raya
  3. Anggota kehormatan atau disingkat K adalah anggota yang tidak terdaftar tapi telah berjasa kepada UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dan telah ditetapkan oleh pengurus dengan surat keputusan

Pasal 2
Keanggotaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya akan berakhir jika :
  1. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara tertulis dan secara lisan serta disetujui oleh Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. Diberhentikan dengan alasan tertentu
  3. Meninggal dunia
Pasal 3
Kewajiban anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya:
  1. Berpegang teguh pada sapta prinsip kepalangmerahan
  2. Turut berperan aktif dalam semua kegiatan yang diadakan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya yang bersifat intern dan ekstern (bagi anggota biasa dan anggota luar biasa)
  3. Menjaga nama baik UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya baik di luar maupun di dalam lingkungan STAIN Palangka Raya
  4. Melaksanakan semua hasil keputusan bersama dengan penuh tanggung Jawab

Pasal 4
  1. Setiap anggota biasa berhak :
  1. Berpendapat tentang hal-hal yang dimusyawarahkan dalam musyawarah umum dan rapat
  2. Memberikan suara dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang dimusyawarahkan
  3. Memberi saran, kritik dan masukan demi kepentingan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  1. Setiap anggota luar biasa berhak :
  1. Berpendapat tentang hal-hal yang dimusyawarahkan dalam musyawarah umum dan rapat
  2. Memberi saran, kritik, dan masukan demi kepentingan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  3. Setiap anggota kehormatan berhak memberi saran, kritik, dan masukan demi kepentingan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

BAB II
KARTU TANDA ANGGOTA DAN NOMOR INDUK ANGGOTA
Pasal 5
  1. Kartu tanda anggota Biasa dan anggota Luar Biasa:
        1. Tiap anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya wajib memiliki kartu tanda anggota
        2. Kartu tanda anggota berwarna merah dan terdapat foto anggota
  1. Kartu tanda anggota berlaku selama menjadi anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
Nomor Induk Anggota (NIA) :
              1. Setiap Anggota wajib memiliki NIA
              2. NIA terdiri dari 6 digit dengan uraian :
1.      2 digit pertama adalah tahun masuk UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  1. 2 digit di tengah adalah angkatan UKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. 2 digit di terakhir adalah urutan mengikuti Diklat.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS HARIAN UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

Pasal 6
Tugas dan wewenang Badan Pengurus Harian UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah sebagai berikut:
  1. Komandan
    1. Penanggung jawab setiap kegiatan yang dilakukan oleh UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
    2. Memegang wewenang tertinggi dan bertanggung jawab untuk mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan fungsi UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
    3. Memberikan pengarahan, konsultasi serta evaluasi atas seluruh kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
    4. Melakukan supervisinya terhadap seluruh divisi

  1. Wakil Komandan
1.      Bertanggung jawab penuh membantu Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya selama satu periode
2.      Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ atau perangkat kelembagaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
3.      Melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4.      Menggantikan tugas komandan apabila yang bersangkutan memberikan wewenang
5.      Menjabat sebagai komandan sementara sampai akhir periode kepengurusan apabila komandan:
a.       Mangkat
b.       Mengundurkan diri
6.      Memberikan saran dan usulan kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

  1. Sekretaris
1.      Bertanggung jawab penuh terhadap aspek administrasi, kesekretariatan organisasi meliputi berkas surat, peraturan, ijin, dan dokumentasi arsip lainnya
2.      Melakukan pendataan surat atau dokumen masuk dan keluar kelembagaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
3.      Membuat dan menyusun surat kelembagaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dan penjadwalan kegiatan Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4.      Bertanggung jawab kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

4.      Bendahara
1.      Bertanggung jawab terhadap alur dan lalu lintas (mekanisme administrasi) keuangan
2.      Melakukan pengelolaan pemasukan dan pengeluaran keuangan
3.      UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4.      Memberikan laporan keuangan secara tertulis selama satu bulan sekali selama satu tahun periode
5.      Bertanggung jawab kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

5.      Kepala Divisi
1.      Menjalankan fungsi dan kepemimpinan sesuai Kepala divisi/tugas dan wewenang Kepala Divisi
2.      Tugas dan wewenang Kepala Divisi :
a.       Menampung masukan dan informasi sebagai bahasan dalam rapat divisi
b.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan divisi
c.       Mengadakan rapat divisi yang bertujuan mengevalusai internal divisi dan mengetahui serta berkoordinasi dengan anggotanya
d.      Bertanggung jawab kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
e.       Memberikan saran dan usulan kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
f.       Melaporkan segala aktivitas atau kegiatan serta kondisi keuangan kepada UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
Pasal 7
Pengurus UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya disahkan oleh Ketua STAIN Palangka Raya atau yang mewakili

Pasal 8
Pengurus UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan hal-hal yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Umum Anggota
  2. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap rapat yang dilakukan
  3. Memimpin, membina dan mengawasi pelaksanaan operasional kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  4. Berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Musyawarah Umum Anggota

Pasal 9
Pengurus mempunyai wewenang :
  1. Menyatakan dan menetapkan garis-garis haluan organisasi
  2. Menyusun dan menetapkan program kerja
  3. Mewakili atau menunjuk anggota sebagai utusan organisasi dalam kegiatan yang bersifat positif, baik di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Airlangga
  4. Menerima dan memberhentikan anggota berdasarkan musyawarah mufakat
  5. Menentukan kebijaksanaan, ketentuan dan peraturan baru demi kelangsungan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya

BAB IV
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI

Pasal 10
  1. Dewan Penasehat Organisasi berjumlah 5 orang yang terdiri dari mantan Komandan sebelumnya dan alumni yang ditunjuk langsung oleh Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dengan kesepakatan bersama atau kedua belah pihak
  2. Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Organisasi:
  1. Memberikan saran dan usulan kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  3. Memberikan pengarahan dan konsultasi atas seluruh kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya




BAB V
RANGKAP JABATAN
Pasal 11
Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Umum organisasi lain di dalam lingkungan STAIN Palangka Raya dan organisasi kepalangmerahan di luar lingkungan STAIN Palangka Raya

BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Rapat-rapat dalam UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari :
  1. Rapat Kerja
1.      Bertujuan untuk menetapkan AD/ART dan program kerja selama satu tahun kepengurusan
2.      Diadakan satu tahun sekali di awal kepengurusan
  1. Rapat Besar
    1. Bertujuan untuk mempersiapkan program kerja dan membahas permasalahan internal maupun eksternal
    2. Dihadiri oleh DPO, BPH, Pembina, alumni dan anggota
    3. Diadakan secara kondisional
  2. Rapat BPH
    1. Bertujuan untuk koordinasi antar BPH serta menyiapkan program kerja selanjutnya dan mengevaluasi program kerja sebelumnya
    2. Dihadiri oleh Badan Pengurus Harian
    3. Diadakan minimal sebulan sekali selama periode kepengurusan
  3. Rapat Koordinasi
    1. Bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan program kerja
    2. Dihadiri oleh fungsionalis pengurus
    3. Diadakan jika di perlukan
  4. Rapat divisi
    1. Bertujuan untuk koordinasi antara kepala dan anggota divisi serta mempersiapkan pelaksanaan dan evaluasi program kerja divisi
    2. Dihadiri oleh kepala dan anggota divisi
    3. Diadakan secara kondisional


BAB VII
PENERTIBAN
Pasal 13
  1. Pengurus yang tidak aktif selama tiga bulan dalam organisasi dapat diberhentikan dari kepengurusan pada periode yang bersangkutan
  2. Sebelum diberhentikan dari kepengurusan pihak yang bersangkutan diberi teguran dan peringatan tertulis sebanyak tiga kali
  3. Keputusan untuk diberhentikan dari kepengurusan dilakukan pada saat rapat sidang istimewa yang dipimpin oleh pembina apabila yang diberhentikan adalah Komandan
  4. Segala bentuk keputusan dalam kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya yang telah diambil oleh Kepala divisi ataupun PJ kegiatan dan atau anggota harus melalui sepengetahuan dan disetujui oleh Komandan
  5. Jika Komandan berhalangan, maka keputusan dapat diambil oleh wakil Komandan atau Kepala divisi dan atau PJ kegiatan dan atau anggota yang mendapat wewenang dari Komandan
Pasal 14
  1. Penggantian kepengurusan dilanjutkan pemilihan pengurus yang baru selambat-lambatnya satu minggu
  2. Bila Komandan mengundurkan diri atau mangkat sebelum akhir periode kepengurusan, maka Wakil Komandan akan menggantikan tugas Komandan sampai akhir periode kepengurusan
  3. Pemilihan Komandan baru dapat dilaksanakan jika dan hanya dihadiri oleh setengah ditambah satu dari anggota yang hadir

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
  1. Anggaran rumah tangga hanya dapat diubah dalam Rapat Kerja anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah di tambah satu dari kuorum




BAB IX
Reshuffle kepengurusan
Pasal 16
Apabila BPH tidak aktif dan tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik, maka bisa diberhentikan dengan mengadakan Rapat Besar dan disepakati oleh musyawarah mufakat

BAB X
PENUTUP
Pasal 17
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam kebijakan umum UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
  2. Pengurus memutuskan segala perbedaan pendapat mengenai penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal dan waktu yang ditetapkan


Ditetapkan, Palangka Raya 7 Desember 2012
Pukul 08.50 WIB

KOMANDAN UKKM KSR-PMI
        STAIN Palangka Raya

                                                                                                           
Rinaldy Alifansyah
NIM. 110 111 1643