ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN KHUSUS MAHASISWA
KSR-PMI unit STAIN Palangka Raya
TAHUN 2011
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Unit Kegiatan Khusus
Mahasiswa Korps Sukarela Palang Merah Indonesia STAIN Palangka Raya yang
disingkat dengan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya.
Pasal 2
Organisasi ini dibentuk pada tanggal
12 Mei 2012
Pasal 3
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya berkedudukan
di STAIN Palangka Raya
BAB II
DASAR, PRINSIP, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
berprinsipkan pada Sapta Prinsip Palang Merah
Pasal 6
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
bersifat kemanusiaan
Pasal 7
- UKKM
KSR-PMI STAIN Palangka Raya bertujuan membina dan mengarahkan mahasiswa
STAIN Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan kepalangmerahan
- Melaksanakan
Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Turut
serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara
BAB III
STATUS
Pasal 8
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
merupakan Organisasi Mahasiswa di STAIN Palangka Raya dan berkoordinasi dengan
Palang Merah Indonesia
BAB IV
LAMBANG
Pasal 9
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya merupakan ciri khas
dari Organisasi.
Deskripsi dari lambang tersebut
ialah:
1. Logo
PMI :
berada ditengah selaku jantung,
mengisyaratkan bahwa UKKM ini merupakan organisasi kepalangmerahan
2. Segi lima yang berwarna merah putih
:Jumlah poin dalam Pancasila dan warna bendera Indonesia
3. Segi lima berwarna hijau yang
melatar belakangi lambang: jumlah rukun Islam dan warna ciri khas kampus STAIN
Palangka Raya
4. Lambang padi dan kapas yang
melingkari lambang PMI : Padi
dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok
setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini
menggambarkan bahwa UKKM KSR-PMI
STAIN menjunjung
persamaan sosial dimana tidak adanya meimilih-milih bantuan kemanusiaan.
5. Dua bintang : tujuan meraih
kebaikan hidup di dunia dan akhirat
6. Bingkai yang di tepinya berwarna
biru yang di dalamnya tertera tulisan Unit STAIN Palangka Raya : melambangkan UKKM ini
berdomisili di STAIN Palangka Raya dan terbuka bagi semua kalangan.
BAB V
VISI, MISI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
VISI
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
menjadi organisasi sosial yang unggul bermanfaat, dan berlandaskan moral serta
selalu berpedoman pada sapta prinsip kepalangmerahan
Pasal 11
MISI
- Menanamkan
jiwa Kemanusiaan dan Kepedulian terhadap sesama manusia tanpa membedakan
SARA
- Menerapkan kemandirian dan nilai-nilai
moral terhadap setiap anggota
- Mengembangkan jiwa sosial
dengan penuh kesukarelaan
- Menjaga persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berorganisasi
- Menjaga dan memelihara
kelestarian lingkungan
- Mengembangkan
budaya mengabdi kepada masyarakat
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari
Pembina, Dewan Penasehat, Komandan, Wakil Komandan, Bendahara, Sekretaris,
Kepala Divisi serta anggota.
BAB VI
PELINDUNG
Pasal 13
Pelindung UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah Ketua STAIN
Palangka Raya
BAB VII
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Penanggung jawab UKKM KSR-PMI STAIN
Palangka Raya adalah Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
BAB VIII
PEMBINA
Pasal 15
Pembina UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya adalah tenaga dosen, tenaga administratif dan atau tenaga profesional di
lingkungan STAIN Palangka Raya yang diusulkan oleh UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya dan disetujui oleh Ketua STAIN Palangka Raya.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1. Anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
2. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan tersebut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 17
Kepengurusan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri
dari:
- Dewan Penasehat Organisasi
- Komandan
- Wakil Komandan
- Bendahara
- Sekretaris
- Kepala Divisi
- Anggota Divisi
Pasal 18
Masa kepengurusan UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya adalah satu periode. Masa satu periode adalah satu
tahun.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 19
- Musyawarah Umum anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya adalah pengambil keputusan tertinggi dalam UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
- Musyawarah Umum dilaksanakan
bersamaan dengan Raker UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya Musyawarah Umum di hadiri oleh Pembina, Alumni, BPH dan Anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
Pasal 20
Rapat UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri
dari:
- Rapat Kerja
- Rapat Besar
- Rapat BPH
- Rapat Koordinasi
- Rapat Divisi
BAB XII
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 21
Perbendaharaan UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya adalah seluruh harta kekayaan yang berupa uang dan
barang-barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta surat-surat
berharga.
Pasal 22
Keuangan UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya didapat dari anggaran STAIN Palangka Raya, iuran anggota, lembaga-lembaga terkait dan donatur yang bersifat tidak
mengikat serta usaha dan kreatifitas anggota.
BAB XIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
- Rapat dapat terlaksana jika
memenuhi Kuorum
- Kuorum yang dimaksud adalah
setengah ditambah satu dari undangan
- Apabila belum memenuhi
kuorum maka rapat akan ditunda selama 30 menit
- Apabila selama 30 menit
belum mencapai kuorum maka pemimpin rapat berhak melaksanakan rapat dan
keputusan dianggap sah
Pasal 24
- Pengambilan keputusan dalam UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya dilakukan secara musyawarah mufakat
- Apabila tidak tercapai
musyawarah mufakat maka akan dilaksanakan voting atau pengambilan suara
- Pengambilan suara dianggap
sah apabila disepakati sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari
peserta rapat yang hadir
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Anggaran dasar dapat diubah dalam Rapat Kerja anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Jika dalam Anggaran Dasar ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
ketentuan dari pihak Rektorat STAIN Palangka Raya, maka pengurus harus menyesuaikan dengan ketentuan
tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 27
- Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran rumah tangga tidak
boleh bertentangan dengan anggaran dasar
- Anggaran Dasar berlaku sejak
disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di
Ruang A 2.4 STAIN Palangka Raya
Tanggal 7 Desember 2012 Pukul 7.50
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN KHUSUS MAHASISWA
KSR-PMI
STAIN Palangka Raya
TAHUN 2012
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotan
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari :
- Anggota
biasa atau disingkat B adalah anggota yang telah terdaftar sebagai
mahasiswa STAIN Palangka Raya dan telah dinyatakan lulus dalam pendidikan
dan Latihan Dasar UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- Anggota
Luar Biasa atau disingkat L adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan
studi atau tugasnya di STAIN Palangka Raya
- Anggota
kehormatan atau disingkat K adalah anggota yang tidak terdaftar tapi telah
berjasa kepada UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dan telah ditetapkan oleh
pengurus dengan surat keputusan
Pasal 2
Keanggotaan UKKM
KSR-PMI STAIN Palangka Raya akan berakhir jika :
- Mengundurkan
diri atas kehendak sendiri secara tertulis dan secara lisan serta
disetujui oleh Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- Diberhentikan
dengan alasan tertentu
- Meninggal
dunia
Pasal 3
Kewajiban
anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya:
- Berpegang
teguh pada sapta prinsip kepalangmerahan
- Turut
berperan aktif dalam semua kegiatan yang diadakan UKKM KSR-PMI STAIN
Palangka Raya yang bersifat intern dan ekstern (bagi anggota biasa dan
anggota luar biasa)
- Menjaga
nama baik UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya baik di luar maupun di dalam
lingkungan STAIN Palangka Raya
- Melaksanakan
semua hasil keputusan bersama dengan penuh tanggung Jawab
Pasal 4
- Setiap
anggota biasa berhak :
- Berpendapat
tentang hal-hal yang dimusyawarahkan dalam musyawarah umum dan rapat
- Memberikan
suara dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang dimusyawarahkan
- Memberi
saran, kritik dan masukan demi kepentingan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
- Setiap
anggota luar biasa berhak :
- Berpendapat
tentang hal-hal yang dimusyawarahkan dalam musyawarah umum dan rapat
- Memberi
saran, kritik, dan masukan demi kepentingan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
- Setiap
anggota kehormatan berhak memberi saran, kritik, dan masukan demi
kepentingan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
BAB II
KARTU TANDA ANGGOTA DAN NOMOR INDUK
ANGGOTA
Pasal 5
- Kartu
tanda anggota Biasa dan anggota Luar Biasa:
- Tiap
anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya wajib memiliki kartu tanda
anggota
- Kartu
tanda anggota berwarna merah dan terdapat foto anggota
- Kartu
tanda anggota berlaku selama menjadi anggota UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
Nomor Induk Anggota (NIA) :
- Setiap Anggota wajib memiliki NIA
- NIA terdiri dari 6 digit dengan uraian :
1. 2 digit pertama adalah tahun masuk
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- 2 digit
di tengah adalah angkatan UKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- 2 digit
di terakhir adalah urutan mengikuti Diklat.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
HARIAN UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
Pasal 6
Tugas dan
wewenang Badan Pengurus Harian UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya adalah sebagai
berikut:
- Komandan
- Penanggung
jawab setiap kegiatan yang dilakukan oleh UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
- Memegang
wewenang tertinggi dan bertanggung jawab untuk mengadakan kerjasama
dengan berbagai pihak yang terkait dengan fungsi UKKM KSR-PMI STAIN
Palangka Raya
- Memberikan
pengarahan, konsultasi serta evaluasi atas seluruh kegiatan UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya
- Melakukan
supervisinya terhadap seluruh divisi
- Wakil
Komandan
1. Bertanggung jawab penuh membantu
Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya selama satu periode
2. Menjalankan roda koordinasi dan
komunikasi antar organ atau perangkat kelembagaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya
3. Melakukan pemantauan dan
pendampingan pelaksanaan kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4. Menggantikan tugas komandan apabila
yang bersangkutan memberikan wewenang
5. Menjabat sebagai komandan sementara
sampai akhir periode kepengurusan apabila komandan:
a.
Mangkat
b.
Mengundurkan
diri
6. Memberikan saran dan usulan kepada
Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- Sekretaris
1. Bertanggung jawab penuh terhadap
aspek administrasi, kesekretariatan organisasi meliputi berkas surat,
peraturan, ijin, dan dokumentasi arsip lainnya
2. Melakukan pendataan surat atau
dokumen masuk dan keluar kelembagaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
3. Membuat dan menyusun surat
kelembagaan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya dan penjadwalan kegiatan Komandan
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4. Bertanggung jawab kepada Komandan
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4. Bendahara
1. Bertanggung jawab terhadap alur dan
lalu lintas (mekanisme administrasi) keuangan
2. Melakukan pengelolaan pemasukan dan
pengeluaran keuangan
3. UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
4. Memberikan laporan keuangan secara
tertulis selama satu bulan sekali selama satu tahun periode
5. Bertanggung jawab kepada Komandan UKKM
KSR-PMI STAIN Palangka Raya
5. Kepala Divisi
1. Menjalankan fungsi dan kepemimpinan
sesuai Kepala divisi/tugas dan wewenang Kepala Divisi
2. Tugas dan wewenang Kepala Divisi :
a. Menampung masukan dan informasi
sebagai bahasan dalam rapat divisi
b. Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan divisi
c. Mengadakan rapat divisi yang
bertujuan mengevalusai internal divisi dan mengetahui serta berkoordinasi
dengan anggotanya
d. Bertanggung jawab kepada Komandan
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
e. Memberikan saran dan usulan kepada
Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
f. Melaporkan segala aktivitas atau
kegiatan serta kondisi keuangan kepada UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
Pasal 7
Pengurus UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya disahkan oleh Ketua STAIN Palangka Raya atau yang mewakili
Pasal 8
Pengurus
UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya mempunyai tugas :
- Melaksanakan
hal-hal yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Umum Anggota
- Melaksanakan
keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap rapat yang dilakukan
- Memimpin,
membina dan mengawasi pelaksanaan operasional kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN
Palangka Raya
- Berperan
aktif dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Tri Dharma Perguruan
Tinggi
- Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Musyawarah Umum Anggota
Pasal 9
Pengurus
mempunyai wewenang :
- Menyatakan
dan menetapkan garis-garis haluan organisasi
- Menyusun
dan menetapkan program kerja
- Mewakili
atau menunjuk anggota sebagai utusan organisasi dalam kegiatan yang
bersifat positif, baik di dalam maupun di luar lingkungan Universitas
Airlangga
- Menerima
dan memberhentikan anggota berdasarkan musyawarah mufakat
- Menentukan
kebijaksanaan, ketentuan dan peraturan baru demi kelangsungan UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya
BAB IV
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
Pasal 10
- Dewan
Penasehat Organisasi berjumlah 5 orang yang terdiri dari mantan Komandan
sebelumnya dan alumni yang ditunjuk langsung oleh Komandan UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya dengan kesepakatan bersama atau kedua belah pihak
- Tugas
dan wewenang Dewan Penasehat Organisasi:
- Memberikan
saran dan usulan kepada Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan UKKM KSR-PMI STAIN
Palangka Raya
- Memberikan
pengarahan dan konsultasi atas seluruh kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN
Palangka Raya
BAB V
RANGKAP JABATAN
Pasal 11
Komandan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka
Raya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Umum organisasi lain di dalam
lingkungan STAIN Palangka Raya dan organisasi kepalangmerahan di luar
lingkungan STAIN Palangka Raya
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Rapat-rapat
dalam UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya terdiri dari :
- Rapat
Kerja
1. Bertujuan untuk menetapkan AD/ART
dan program kerja selama satu tahun kepengurusan
2. Diadakan satu tahun sekali di awal
kepengurusan
- Rapat
Besar
- Bertujuan
untuk mempersiapkan program kerja dan membahas permasalahan internal
maupun eksternal
- Dihadiri
oleh DPO, BPH, Pembina, alumni dan anggota
- Diadakan
secara kondisional
- Rapat
BPH
- Bertujuan
untuk koordinasi antar BPH serta menyiapkan program kerja selanjutnya dan
mengevaluasi program kerja sebelumnya
- Dihadiri
oleh Badan Pengurus Harian
- Diadakan
minimal sebulan sekali selama periode kepengurusan
- Rapat
Koordinasi
- Bertujuan
untuk mempersiapkan pelaksanaan program kerja
- Dihadiri
oleh fungsionalis pengurus
- Diadakan
jika di perlukan
- Rapat
divisi
- Bertujuan
untuk koordinasi antara kepala dan anggota divisi serta mempersiapkan
pelaksanaan dan evaluasi program kerja divisi
- Dihadiri
oleh kepala dan anggota divisi
- Diadakan
secara kondisional
BAB VII
PENERTIBAN
Pasal 13
- Pengurus
yang tidak aktif selama tiga bulan dalam organisasi dapat diberhentikan
dari kepengurusan pada periode yang bersangkutan
- Sebelum
diberhentikan dari kepengurusan pihak yang bersangkutan diberi teguran dan
peringatan tertulis sebanyak tiga kali
- Keputusan
untuk diberhentikan dari kepengurusan dilakukan pada saat rapat sidang
istimewa yang dipimpin oleh pembina apabila yang diberhentikan adalah
Komandan
- Segala
bentuk keputusan dalam kegiatan UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya yang
telah diambil oleh Kepala divisi ataupun PJ kegiatan dan atau anggota
harus melalui sepengetahuan dan disetujui oleh Komandan
- Jika
Komandan berhalangan, maka keputusan dapat diambil oleh wakil Komandan
atau Kepala divisi dan atau PJ kegiatan dan atau anggota yang mendapat
wewenang dari Komandan
Pasal 14
- Penggantian
kepengurusan dilanjutkan pemilihan pengurus yang baru selambat-lambatnya
satu minggu
- Bila
Komandan mengundurkan diri atau mangkat sebelum akhir periode
kepengurusan, maka Wakil Komandan akan menggantikan tugas Komandan sampai
akhir periode kepengurusan
- Pemilihan
Komandan baru dapat dilaksanakan jika dan hanya dihadiri oleh setengah ditambah
satu dari anggota yang hadir
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
- Anggaran
rumah tangga hanya dapat diubah dalam Rapat Kerja anggota UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya
- Keputusan
perubahan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
setengah di tambah satu dari kuorum
BAB IX
Reshuffle kepengurusan
Pasal 16
Apabila BPH tidak aktif dan tidak
dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik, maka bisa diberhentikan
dengan mengadakan Rapat Besar dan disepakati oleh musyawarah mufakat
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
- Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam
kebijakan umum UKKM KSR-PMI STAIN Palangka Raya
- Pengurus
memutuskan segala perbedaan pendapat mengenai penafsiran Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal dan waktu yang ditetapkan
Ditetapkan, Palangka Raya 7 Desember 2012
Pukul 08.50 WIB
KOMANDAN UKKM KSR-PMI
STAIN Palangka Raya
Rinaldy Alifansyah
NIM. 110 111 1643